Akad Nikah dan Corona

By Roni Haldi Alimi
22nd March, 2020



Oleh : Roni Haldi Alimi*


Himbauan untuk menjaga jarak alias melakukan Social Standing telah disampaikan oleh pemerintah dan pun telah difatwakan oleh para Ulama bukan hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia.


Bahkan sejumlah daerah sudah menghentikan sementara kegiatan keagamaan untuk mencegah masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak di satu tempat pada satu waktu.  Bagaimana dengan kegiatan pernikahan? Apakah kegiatan ijab dan Qabul di KUA (Kantor urusan agama) lock down? Atau apakah pemerintah telah membuat himbauan agar pernikahan di lock down sementara waktu? Kasihan juga bagi catin yang telah mendaftarkan di KUA kecamatan kalau ditunda atau dibatalkan


Memang benar telah terbit edaran dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI yang mengatur teknis pelayanan nikah di KUA dan diluar KUA sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apakah himbauan ini sifatnya melarang terjadinya sebuah ijab dan Qabul baik yang dilakukan baik di KUA ataupun di luar KUA? Mari kita lihat isi himbauannya agar tak salah memahami dan tak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat wa bil Khusus di kalangan para calon pengantin. 


Bagian permata, bagi pelayanan nikah yang dilaksanakan di KUA ;

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer  dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Qabul.

Begitu juga pada bagian kedua himbauan, bagi pelayanan nikah di luar KUA yang dianjurkan untuk dilakukan diruang terbuka atau berventilasi sehat.


Itu adalah himbauan pemerintah dalam hal pelayanan nikah. Tentu bukan bermaksud menghalangi apalagi melarang keras terjadinya sebuah akad nikah. Tapi himbauan itu sebatas sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menjaga dan mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak meluas bisa mengganggu ketenangan masyarakat dan kebahagiaan rumah tangga  terutama para pengantin baru.


Pastinya para pembaca tulisan ini membayangkan bagaimana reaksi masyarakat terutama keluarga calon pengantin karena adanya pembatasan jumlah  anggota keluarga dalam mengikuti prosesi akad nikah. Padahal yang termasuk rukun sebuah akad nikah hanyalah seorang wali, seorang catin laki-laki dan dua orang saksi bukan banyaknya jumlah anggota keluarga yang menghadiri. Bagaimana rupa calon pengantin, wali dan Penghulu yang bertugas memimpin akad nikah menggunakan sarung tangan dan mulutnya tertutup oleh masker, jadi lucu nampaknya.Bukan hanya itu saja banyangkan kesibukan seluruh Kepala KUA menyiapkan sabun atau hand sanitizer serta tisu untuk seluruh anggota keluarga yang menghadiri prosesi akad nikah dan berapa pula jumlah anggaran yang mesti disiapkan oleh Kepala KUA untuk membeli sabun/hand sanitizer, tisu dan masker..


Bagaimana semestinya kita menyikapi himbauan tentang pelayanan nikah itu? Apakah menolak keras atau mempelajari himbauan tersebut dan menghubungkannya dengan kondisi sekarang yang sedang kita alami? Lihatlah sebuah kaedah Ushul yang mungkin bisa menjadi landasan teoritis kita untuk berfikir menyikapi antara kepentingan kita pribadi dan keluarga dengan kepentingan umum masyarakat.

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.” 

Kaidah ini paling tidak bisa diartikan bahwa keputusan seorang pemimpin suatu pemerintahan haruslah selalu berorientasikan kepada kemaslahatan dan kebaikan masyarakat. Karena seorang pemimpin merupakan orang yang memiliki kekuasaan terhadap yang dipimpinnya.


Pertanyaannya, apakah himbauan itu sejalan dengan tujuan syariat? Mari kita lihat apa itu tujuan syariat. Sesuai dengan sebuah kaedah Ushul, 


الغاية الشريعة المصلحة

"Tujuan syariat itu adalah maslahah bukan mafsadah.." 

Jadi, jika himbauan tentang pelayanan nikah di KUA dan luar KUA sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di masa sekarang dirasakan manfaat nya maka tentu ini menjadi bagian dari syariat yg mesti dilaksanakan agar menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan semua individu dalam masyarakat terutama para calon pengantin, wali dan para Penghulu/petugas yang menghadiri prosesi akad nikah tersebut. 


Apakah himbauan itu berlaku untuk selamanya? Tentu yang namanya sebuah himbauan bersifat sementara selama kondisi belum kondusif. Ketika wabah Covid-19 itu telah berlalu kondisi kembali pulih, maka secara otomatis isi dari himbauan tersebut dengan sendirinya akan tak berlaku. Jadi jangan salah ditafsirkan agar tak mendatangkan resah dan kebingungan. Karena setiap sesuatu pasti ada ujungnya. Ibarat kata pepatah tak ada hujan yang tak reda, tak ada perang yang tak berhenti. Hanya perlu usaha kerjasama dan kebersamaan kita agar wabah Covid-19 itu cepat berlalu.


Mari kita sahuti himbauan tentang pelayanan nikah di KUA dan luar KUA itu dalam rangka upaya bersama pencegahan penyebaran Covid-19 "bek lagee Pula Lada Watee  Kapai Teuka." Pencegahan lebih baik dari pengobatan. Akad nikah tetap jalan dan calon pengantin pun aman.


*Penghulu Pada KUA Kec. Susoh, Abdya


Blangpidie, 22 Maret 2020

Tags: , , ,

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support